KicauPopuler - Burung murai batu
SINGO EDAN mampu meraih hasil Impresif dalam gelaran lomba dan kontes burung berkicau Malang Bersatu CUP, Minggu 22 Desember 2019. Yang berlokasi di gantangan Ganesha kota Malang.
|
Sinbad53 SF, Sam Hadias dan Mayor Agus |
Murai batu SINGO EDAN merupakan amunisi andalan dari tim
SINBAD53 SF yang di motori oleh Mayor Agus, dimana pada hari itu beliau juga mebawa beberapa gaco terbaik lainnya seperti burung kenari RAJA SAWER, cucak ijo LASKAR, lovebird RATU BILQIS, LB SKYFALL serta murai batu BRUTAL. Dimana kesemua amunisi tersebut mampu meraih hasil yang membanggakan, diantaranya:
- Murai batu Brutal mampu finish di urutan ke 4
- Cucak Hijau Laskar meraih juara koncer A 1 kali dan nyeri dipodium ketiga.
- Kenari Raja Sawer meraih juara koncer A 1 kali dan juara 3 sekali.
- Lovebird Ratu Bilqis yang bermain di kelas reguler mampu meraih juara pertama hanya sekali saja.
- Serta burung lovebird Skyfall turun dikelas LB M3 meraih juara 1 dan 3.
|
SINBAD53 SF Raih Juara Single Fighter |
Sedangkan lomba burung kelas murai batu, MB SINGO EDAN turun dikelas utama tampil trengginas sesuai dengan namanya "Edan". Disetiap sesinya selalu tampil garang, isian dan tembakan cililin dan gereja tarung semua di 'Muntahkan' dipadukan dengan gaya sujud yang aduhai.
Sehingga mampu meraih koncer A secara beruntun disesi pertama dan kedua, hal itu membuat beberapa pakbos yang sedang mencari amunisi baru yang hadir saat itu.
Sssst.... Sedikit bocoran bahwa pada hari itu juga murai Singo Edan ditawar oleh seorang '
Toke' sebesar 35 jeti. Hemmm jumlah yang menggiurkan.
Namun oleh sang pemilik belum dilepas, dengan alasan yang sangat menggelikan yaitu "Masih lucu-lucunya" ucapnya.
|
Sam Hadias, Mayor Agus dan Team Sinbad53 SF |
Tim SINBAD53 SF datang ke arena lomba juga didampingi oleh Sam Hadias "
Can't A Rock" dan beberapa kawan yang menemani. berkat performa ciamik dari semua gaconya Tim Sinbad53 SF berhasil mengunci gelar juara SF Malang Bersatu Cup, dengan jumlah point yang tak terkejar oleh para pesaingnya. (KP/23/12/2019)